Menko PMK Tetapkan Pagu Subsidi Rastra untuk Segera Disalurkan
By Admin
Foto: Dokumentasi Kemenko PMK
nusakini.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, telah menyampaikan surat resmi memgenai Alokasi Pagu Subsidi Rastra per provinsi tahun 2017 kepada Gubernur seluruh Indonesia, Kamis (9/3/2017).
Kemenko PMK beserta Tikor Rastra Pusat juga telah menyusun Pedoman Umum Subsidi Rastra, sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran Rastra Tahun 2017.
Menko PMK dalam surat itu menguraikan pula bahwa data nama dan alamat penerima manfaat (DPM) subsidi Rastra akan disampaikan oleh Kementerian Sosial kepada Tim Koordinasi Rastra Provinsi dan Kabupaten/Kota. Agar proses penyaluran subsidi Rastra lebih efektif dan efisien serta memenuhi indikator enam tepat, dilakukan berbagai penyesuaian antara lain sinkronisasi dan pemadanan data penerima manfaat (DPM).
Penyesuaian dan perbaikan-perbaikan itu dilakukan secara berkesinambungan dan diharapkan Program Subsidi Rastra dapat mencapai sasaran penerima manfaat dengan lebih baik lagi.
Alokasi Pagu Subsidi Rastra per provinsi tahun 2017 kepada Gubernur seluruh Indonesia telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial nomor 21/HUK/2017 tentang Penetapan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Subsidi Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2017 tertanggal 21 Februari 2017. Pada tahun 2017 ini,
Program Subsidi Rastra masih tetap dilaksanakan di 470 kabupaten/kota sedangkan di 44 kota lainnya telah dimulai pelaksanaan uji coba program BPNT. Secara bertahap, Program Subsidi Rastra nantinya akan digantikan oleh Program BPNT ini. Adapun sasaran penerima manfaat Program Subsidi Rastra tahun 2017 ditetapkan sebanyak 14,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan telah terbitnya Alokasi Pagu Provinsi dan Pedoman Umum Subsidi Rastra, para Gubernur seluruh Indonesia jadi dapat segera menetapkan Alokasi Pagu kabupaten/kota di wilayahnya, sementara para bupati dan walikota agar dapat segera menetapkan Alokasi Pagu kecamatan dan desa/kelurahan di wilayahnya, serta menerbitkan pula Surat Permintaan Alokasi (SPA) Rastra kepada Perum BULOG setempat sehingga penyaluran Rastra dapat dilaksanakan sesegera mungkin.(p/mk)